Bahtsul Masail LBM PWNU DIY: Dibolehkan Mempertahankan Diri dari Jambret dengan Ketentuan

  • Jumat, 6 Februari 2026
  • 113 views

PPM.ALHADI–Penyelenggaraan Bahtsul Masail LBM PWNU DIY di PPM Al-Hadi Yogyakarta dalam rangka Haflah Akhirussanah yang ke-5 membahas beberapa persoalan di masyarakat di antaranya terkait dengan meninggalnya jambret yang melarikan diri karena dikejar oleh keluarga korban.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial dikarenakan pernyataan pihak kepolisian yang membuka kemungkinan penjatuhan sanksi pidana kepada keluarga korban yang mengejar jambret hingga menyebabkan meninggal dunia.

Dinamika pembahasan dalam majelis Bahtsul
Masail mengarah pada penjelasan hukum-hukum kebolehan membela diri untuk mempertahankan kehormatan, nyawa maupun harta. Pembelaan terhadap kehormatan dan nyawa diwajibkan, sedangkan pembelaan terhadap harta hukumnya diperbolehkan.

Sebagian menyampaikan bahwa pembelaan harta adalah fardlu kifayah. Pendapat-pendapat ini disampaikan oleh peserta dengan mengacu kepada teks-teks hukum Islam di dalam Kitab Khasyiah Qulyubi, I’anah Al-Thalibin, Raudhah Al-Thalibin dan lainnya.

Majelis Bahtsul Masail juga menegaskan bahwa kewajiban dan kebolehan membela diri dilakukan secara bertahap dari yang paling ringan sampai ke tindakan yang dianggap berat meskipun harus mengancam nyawa pelaku kejahatan. Teriakan, pengejaran, dan manuver mobil yang menyebabkan pelaku terjatuh dianggap sebagai bagian dari tahapan itu.

Selaku mushohhih dalam majelis Bahtsul Masail ini, Anis Mashduqi, mengungkapkan adanya singkronitas hukum para ulama terdahulu dengan hukum yang berlaku dalam perundang-undangan di negara kita, yaitu apa yang disebut dengan noweeder (pembelaaan terpaksa) dengan noweeder exces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas) dalam hukum pidana kita.

Bahwa keduanya tidak bisa dijatuhkan sanksi pidana. Dalam hukum Islam, pembelaan boleh dilakukan atau bahkan wajib dalam beberapa persoalan dalam situasi terpaksa dengan cara bertahap (al-ashal tsumma al-ashal), dari teriakan, pukulan sampai tindakan yang menyebabkan meninggal dunia.

Oleh: PPM Alhadi

Admin Pesantren Pelajar dan Mahasiswa Al-Hadi, Arumdalu, Krapyak Wetan, RT 08, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY

Hubungi Kami

Hubungi Kami jika Anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar PPM Al-Hadi, Kami akan dengan senang hati membantu Anda