Ngaji Pasanan PPM Al-Hadi Bahas Akhlak Qana’ah dalam Kitab Tanbihul Mughtarin.

  • Minggu, 8 Maret 2026
  • 5 views

PPM.ALHADI–Yogyakarta (Kamis, 26 Februari 2016/9 Ramadhan 1447 H) – Pengajian Ngaji Pasanan di Pondok Pesantren Mahasiswa (PPM) Al-Hadi Yogyakarta kembali dilanjutkan dengan kajian kitab Tanbihul Mughtarin karya ulama sufi Abdul Wahhab asy-Sya’rani.

Pada kesempatan kali ini, Abah membahas bagian yang menyoroti salah satu akhlak para ulama terdahulu, yakni sikap qana’ah atau merasa cukup terhadap apa yang dimiliki.

Pengajian diawali dengan pembacaan redaksi kitab:
وَمِنْ أَخْلَاقِهِمُ الْقَنَاعَةُ بِالْمَوْجُودِ
“Dan termasuk akhlak mereka adalah mencukupkan diri dengan apa yang ada.”

Abah menjelaskan bahwa sikap qana’ah menjadi salah satu karakter utama para ulama salaf dalam memandang kehidupan dunia. Mereka tidak menjadikan harta sebagai tujuan utama hidup, melainkan sekadar sarana untuk menjalani kehidupan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam penjelasannya, Abah juga mengutip pandangan Imam al-Ghazali mengenai posisi harta dalam kehidupan manusia. Menurut beliau, harta memiliki dua sisi sekaligus: bisa menjadi kebaikan dan bisa pula menjadi keburukan.
هُوَ خَيْرٌ مِنْ وَجْهٍ وَشَرٌّ مِنْ وَجْهٍ
“(Harta) adalah kebaikan dari satu sisi dan keburukan dari sisi yang lain.”

Harta dapat menjadi sarana kebaikan apabila digunakan untuk ibadah, menuntut ilmu, membantu sesama, serta bersedekah. Namun sebaliknya, harta juga dapat menjadi sumber keburukan apabila membuat seseorang lalai dari kewajiban agama dan terjebak dalam ambisi duniawi.

Abah menjelaskan bahwa para ulama terdahulu hidup dengan prinsip kesederhanaan. Mereka mencukupkan diri dengan kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, kendaraan, pasangan, dan tempat tinggal tanpa berusaha menambahnya secara berlebihan. Sikap tersebut lahir dari kesadaran bahwa kehidupan dunia bersifat sementara.

Dalam kitab juga disebutkan sebuah ungkapan yang menggambarkan bahwa kekayaan dan kehormatan akan menetap pada orang yang memiliki sifat qana’ah.

خَرَجَ الْغِنَى وَالْعِزُّ يَجُولَانِ يَطْلُبَانِ مَنْ يُقِيمَانِ عِنْدَهُ، فَوَجَدَا الْقَنَاعَةَ فَاسْتَقَرَّا عِنْدَهَا

“Kekayaan dan kehormatan keluar mencari tempat tinggal, lalu keduanya menemukan qana’ah dan menetap di sana.”

Menurut Abah, ungkapan tersebut merupakan metafora yang menunjukkan bahwa kekayaan sejati bukan semata-mata banyaknya harta, tetapi kemampuan seseorang untuk merasa cukup. Orang yang qanaah tidak mudah merendahkan dirinya di hadapan manusia demi memperoleh dunia.

Beberapa kisah ulama terdahulu juga disampaikan sebagai ilustrasi. Salah satunya adalah kisah Muhammad bin Wasi’ yang dikenal hidup sangat sederhana. Dalam riwayat disebutkan bahwa ia mencukupkan diri dengan makanan sederhana seperti roti yang dimakan bersama garam atau cuka.

كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ يَأْكُلُ الْخُبْزَ بِالْمِلْحِ أَوِ الْخَلِّ
Dalam kesempatan itu Abah juga mengingatkan bahwa kecintaan yang berlebihan terhadap harta dapat menimbulkan berbagai penyakit batin. Mengutip perkataan Sufyan ats-Tsauri, beliau menyampaikan bahwa orang yang terlalu sibuk mengumpulkan harta berpotensi terkena beberapa hal yang merusak kehidupan spiritual.

مَنْ طَلَبَ الْمَالَ أُصِيبَ بِخَمْسٍ: طُولِ الْأَمَلِ، وَالْحِرْصِ، وَالْبُخْلِ، وَنِسْيَانِ الْآخِرَةِ، وَذَهَابِ الْوَرَعِ
“Siapa yang terlalu mengejar harta akan diuji dengan lima hal: panjang angan-angan, sifat rakus, kikir, lupa terhadap akhirat, dan hilangnya sikap wara’.”

Meski demikian, Abah menegaskan bahwa Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki harta atau menjadi kaya. Seseorang tetap diperbolehkan bekerja, berusaha, dan memperoleh penghasilan yang banyak. Yang menjadi persoalan adalah ketika harta tersebut justru menjauhkan seseorang dari ibadah dan tanggung jawabnya kepada Allah.

Beliau juga menyinggung kebiasaan sebagian ulama terdahulu yang tidak terlalu berambisi meninggalkan harta warisan dalam jumlah besar bagi keturunannya. Mereka lebih memilih menggunakan hartanya untuk sedekah dan berbagai amal kebajikan, karena khawatir harta tersebut justru disalahgunakan oleh generasi setelahnya.

Menurut Abah, sikap qana’ah tidak berarti menolak kekayaan atau hidup dalam kemiskinan. Qana’ah adalah sikap batin yang membuat seseorang mampu menempatkan harta secara proporsional. Seseorang bisa saja memiliki harta yang banyak, namun tetap hidup sederhana dan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Menutup pengajian, Abah kembali mengingatkan para santri bahwa kekayaan sejati bukan terletak pada banyaknya harta, melainkan pada hati yang merasa cukup. Sikap qana’ah diyakini mampu melahirkan ketenangan hidup sekaligus menjaga kehormatan seseorang dari ketergantungan kepada manusia. Pengajian kemudian ditutup dengan doa bersama.

Oleh: PPM Alhadi

Admin Pesantren Pelajar dan Mahasiswa Al-Hadi, Arumdalu, Krapyak Wetan, RT 08, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY

Hubungi Kami

Hubungi Kami jika Anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar PPM Al-Hadi, Kami akan dengan senang hati membantu Anda