Yogyakarta, 02 Oktober 2023
Merespon keresahan masyarakat terkait hukum mengkonsunsi makanan dan menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan karmin (carmine), LBM PWNU DIY menyelenggarakan pembahasan (bahtsul masail) yang mengkaji lebih lanjut hukum zat pewarna alami yang memiliki kode E120 ini. Bahtsul masail diselenggarakan pada hari Senin, 02 Oktober 2023 di PPM Al-Hadi Yogyakarta.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail, Pengurus Forum Bahtsul Masail antar Pesantren se DIY, dan para kiai hadir dalam forum tersebut. Sedangkan hadir sebagai narasumber ahli bidang biologi, Dr. Djafar Luthi, M.si dari UIN Sunan Kalijaga dan ahli bidang kimia, Milla Nadia, ST., M.Eng dari PP An-Nur, Ngrukem. Setelah pemaparan cukup detail dari narasumber ahli, acara dilanjutkan dengan pembahasan hukum oleh para kiai dan pengurus.
Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga cochineal yang masuk dalam keluarga coccidae (serangga bersel satu). Zat pewarna ini dihasilkan melalui proses koleksi, penggilingan, ekstraksi, filtrasi, presifitasi, drying dan finishing. Zat pewarna ini telah digunakan di banyak negara sebagai bahan pewarna khususnya di industri besar.
Hasil pembahasan tersebut, LBM PWNU DIY memutuskan hukum kesucian dan kehalalan karmin sebagai zat pewarna alami. Anis Mashduqi, selaku Ketua LBM PWNU DIY, menyampaikan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa serangga adalah jenis hewan yang suci dan halal dikonsumsi. Karmin sebagai hasil ekstraksi, filtrasi dan presifitasi serangga tentu suci dan halal hukumnya.
Menurut Gus Anis, karmin yang digunakan sebagai zat pewarna makanan dan kosmetik itu sebenarnya juga sudah mengalami proses transformasi atau perubahan bentuk (istihalah) dari bentuk aslinya melalui proses kimiawi. Proses istihalah inilah yang mengubah hukum seandainya dianggap najis menjadi suci.
Di samping itu, lanjutnya, penggunaan karmin sebagai zat pewarna alami dan paling aman dianggap menjadi alternatif dari zat lainnya yang mengandung bahaya bagi pengguna sehingga menyebabkan efek samping penyakit. Karmin juga sudah digunakan secara merata di seluruh dunia, sulit dihindarkan penggunaannya (umum al-balwa) sehingga menjadi rukhsah (keringanan) bagi pemanfaatannya.
Kata Gus Anis, selain pertimbangan pendapat ulama madzhab Maliki, proses istihalah yang terjadi dan pertimbangan-pertimbangan faktual lain, mendorong LBM PWNU mengutamkan keputusan hukum yang lebih memudahkan (al-taisir wa al-tawassu). “Ketika umat Islam dihadapkan pada perbedaan pendapat yang dilematis maka dianjurkan untuk memilih yang lebih mudah dan ringan”, ujarnya.