
PPM.ALHADI– Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan penetapan harga makanan, minuman, serta jasa sewa di kawasan objek wisata kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan serta keluhan pengunjung menunjukkan adanya praktik penetapan harga yang jauh melebihi batas kewajaran.
Permasalahan tidak hanya terletak pada tingginya harga, tetapi juga pada kurangnya keterbukaan informasi harga. Di banyak lokasi wisata, daftar harga tidak dicantumkan secara jelas, sehingga pengunjung baru mengetahui besaran biaya setelah makanan dikonsumsi atau jasa digunakan.
Kondisi ini menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dan terpaksa membayar harga yang telah ditetapkan, meskipun merasa keberatan dan dirugikan.
Bekerjasama dengan LBM PWNU DIY, PPM Al-Hadi Yogyakarta menyelenggarakan majelis Bahtsul Masail untuk merespon fenomena yang tengah marak di masyarakat tersebut. Bahtsul Masail ini juga dilangsungkan juga dalam rangka menyambut Haflah Akhirussanah PPM Al-Hadi Yogyakarta ke-5. Majelis Bahtsul Masail berlangsung di Pendopo Sholawat PPM Al-Hadi dan dihadiri berbagai unsur pengurus PWNU DIY dan pesantren.
Dinamika majelis Bahtsul Masail tersebut memutuskan keharaman menaikkan harga makanan maupun layanan apabila kenaikannya dianggap tidak wajar dan memberatkan konsumen. Diberikan catatan bahwa keharaman tersebut apabila tidak dicantumkan daftar harga yang diketahui terlebih dahulu oleh konsumen.
Prinsip hukum Islam diungkap dalam majelis itu bahwa dalam transaksi apapun tidak boleh ada unsur gharar (penipuan) dan istighlal (eksploitasi) yang menyebabkan kerugian. Transaksi juga harus berpijak pada prinsip taradlin (keralaan).
Para peserta Bahtsul Masail merujukkan pendapat mereka kepada pendapat para ulama hukum Islam di dalam kitab-kitab yang mereka tuliskan seperti Minahul Jalil, Al-Majmu’, Ihya Ulumiddin dan lainnya.
Anis Mashduqi, selaku ketua LBM PWNU DIY, menghimbau agar para pedagang di tempat destinasi wisata dan di manapun untuk menjadikan hasil pembahasan ini sebagai rujukan mereka dalam bermuamalah dengan para konsumen sehingga mereka tidak dirugikan. “Hal ini akan mengundang keberkahan dan berdampak positif bagi ekosistem pariwisata yang ada.” Ujarnya.
