Sama-sama sering disebut dengan julukan Al-Razi, tiga nama ini adalah tokoh akademisi yang berbeda; Abu Bakar Al-Razi yang dikenal dengan Al-Jashash, Abu Bakar Al-Razi, dan Fakhruddin Al-Razi.
Yang pertama adalah seorang ahli dalam ushul fiqh. Sebagai seorang santri Abu Al-Hasan Al-Karkhi, ilmuan ushul fiqh bermadzhab Hanafi yang menjabat sebagai mufti di Iraq saat itu, Al-Jashash menulis satu traktat ushul fiqh yang cukup terkenal yaitu Al-Fushul fi Al-Ushul (Ushul Al-Jashash). Al-Sam’ani menjulukinya “Al-Jashash” karena terkait dengan pekerjaanya, penjual batu kapur (al-jash).
Yang kedua Abu Bakar Al-Razi yang dikenal sebagai ilmuan medis. Nama lengkapnya adalah Muhammad Ibn Yahya Ibn Zakariyya. Ia populer sebagai Galenus Arab, dokter pertama umat Islam, salah satu dokter terbesar sepanjang sejarah manusia. Selain Al-Hawi fi Al-Thib, kitab medis berjudul Al-Thib Al-Manshuri yang ia tuliskan menjadi inspirasi dunia Eropa mengembangkan tradisi keilmuan medisnya.
Yang ketiga adalah Fakhruddin Al-Razi. Ia dikenal sebagai seorang akademisi multi talenta, menguasai berbagai cabang ilmu humaniora dan sains seperti logika, filsafat, sastra, fisika, matematika, kimia maupun astronomi. Meski begitu, ia juga menguasai rumpun ilmu agama, dikenal sebagai penulis kitab tafsir dengan genre tafsir bi al-ra’yi yang lekat di benak para santri, Mafatih Al-Ghaib dan penulis kitab ushul fiqh dengan genre syafi’iyyah/mutakallimin, Al-Mahshul fi Ilm Ushul Al-Fiqh. Kedua kitab ini tidak main-main kualitasnya, semakin menunjukkan kepiawaian multi-disiplinernya. Kitab Al-Mahshul dianggap mampu mengelaborasi empat kitab babon dan terbesar dalam ushul fiqh sebelumnya, yang ditulis oleh pembesar-pembesar teologi asy’ariyyah dan mu’tazilah; Al-Burhan karya Al-Juwaini, Al-Mustashfa karya Al-Ghazali, Al-Mu’tamad karya Abu Al-Hasan Al-Bashri, Al-’Amdu karya Qadli Abd Al-Jabar.
Abu Bakar Al-Razi yang dikenal dengan Al-Jashash dan Abu Bakar Al-Razi dengan nama lengkap Muhammad Ibn Yahya Ibn Zakariyya hidup di masa yang sama, abad IV H. Yang pertama meninggal pada tahun 370 H dan yang kedua meninggal pada tahun 311 H. Sedangkan Fakhruddin Al-Razi hidup di masa belakangan, ia meninggal pada tahun 606 H.