PPM.ALHADI– Forum Bahtsul Masail membahas tentang kebijakan pemerintah membuat peraturan terkait pemgendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar para santri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindak kriminalitas tersebut terjadi diketahui karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.
Dalam forum Bahtsul Masail ini dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut, meskipun masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY,
“Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk minuman yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya.
Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madlarat yang lebih besar (akhaff al-dlararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah.”
Forum Bahtsul Masail ini juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menujukkan komitmen penegakan hukum bagi praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, merupakan kewajiban pemerintah melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespon perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui piranti media sosial (online).